Jatah Warisan dari Sang Kakak
Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000
Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki
Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya
Syukron umm jazakallahu khairon
Dari : Syifa di Tasikmalaya
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
– Anak perempuan
– Istri
– Ibu
– Ayah
– Dua saudari
– Satu saudara
Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000.
Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah,
وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا
Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah.
(Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi)
Demikian pula dalam I’anatut Tholib,
الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب.
Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah.
(I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66)
Yang berhak mendapatkan warisan adalah :
– Anak perempuan: ½
– Istri: ⅛
– Ibu: ¹/6
– Ayah: sisa (‘ashobah).
Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5.
Jatah Warisan dari 150 Juta
150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000
Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000
Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000
Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000
Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000
Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34537-jatah-warisan-dari-sang-kakak.html